Batam, 11 September 2023 – Dalam sebuah konferensi pers pada Minggu (10/9/23), Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri N, bersama dengan Kepala Badan Pengusahaan (BP) dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengumumkan rencana mereka untuk menangguhkan penahanan terhadap delapan warga Rempang yang saat itu tengah mendekam di balik jeruji besi. Namun, janji penangguhan tersebut hingga kini belum kunjung terealisasi. Sementara itu, keluarga-keluarga mereka yang merindukan kehadiran orang tersayang terpaksa menunggu dengan hati yang semakin gelisah.
“Saya selaku anggota keluarga telah menandatangani permohonan penangguhan bagi keluarga kami yang ditahan sejak malam tadi (10/9/23). Sampai malam ini, belum ada kabar bahwa mereka akan dibebaskan,” ungkap Bobi, seorang anggota keluarga yang mengajukan penangguhan.
Vera, yang juga tengah menantikan kepastian nasib keluarganya, dengan penuh kekhawatiran menyatakan, “Kami, keluarga, menantikan kepastian terkait penangguhan yang dijanjikan akan dilakukan hari ini, sesuai dengan janji yang disampaikan oleh Pak Kapolres dalam konferensi pers semalam. Saya bersama bayi berusia 6 bulan telah menunggu dari pagi hingga malam ini. Kami hanya menginginkan kepastian. Keluarga kami yang berada di rumah saat ini sangat gelisah karena tidak ada kabar yang pasti.”
“Saya hanya ingin berkumpul dengan keluarga saya, Pak.”
Keluarga-keluarga ini bahkan rela datang dari jauh untuk menjemput orang-orang terkasih yang dijanjikan akan dibebaskan. Mereka menanti dengan rasa harap agar keluarga mereka segera bersatu kembali. Namun, di sisi lain, keluarga yang berada di rumah telah menantikan kabar tersebut sejak pagi, sementara keluarga di Polresta tak kunjung mendapatkan kepastian kapan keluarga mereka akan bebas.
Janji-janji yang tak kunjung ditepati telah menciptakan sebuah ketidakpastian yang merayap dan menghadirkan pertanyaan mengenai apakah keadilan di sini juga terjebak dalam alur dramatis yang tak pernah berujung.