Infobatam.co.id – Polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk menampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di kawasan Perumahan Bukit Airis, Batam Kota, Batam. Pelaku merupakan sepasang suami istri.
“Subdit Gakkum melakukan penegakan hukum terhadap sebuah rumah penampungan PMI ilegal. Pelakunya adalah sepasang suami istri. Suami bernama Irwansyah sudah ditangkap sedangkan istrinya bernama Ika Novianti melarikan diri,” kata Dirpolarud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, Kamis (2/2/2023)
Penggerebekan lokasi penampung itu dilakukan Subdit Gakkum Ditpolairud pada Rabu (1/2) siang kemarin dan menyelamatkan tiga laki-laki calon PMI ilegal. Pengungkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh polisi adanya penampungan PMI ilegal yang akan di kirim ke Malaysia.
“Mereka direncanakan akan dikirim ke Malaysia oleh para pelaku. Mereka dikirim melalui pelabuhan internasional dengan berpura-pura sebagai pelancong,” sebut Boy.
Boy menyebutkan yang memiliki peran penting dalam penampungan PMI ilegal adalah istri dari Irwansyah yakni Ika Novianti (DPO). Ia diketahui berkoordinasi dengan para korban dan perekrut pekerja yang ada di Malaysia.
“Ika Novianti adalah yang berperan penting dalam penampungan PMI ilegal ini. Dia yang berkoordinasi dengan perekrut di Malaysia. Ika ini juga yang memerintahkan suaminya Irwansyah untuk menjemput 4 calon PMI ilegal pada Minggu (29/1) kemarin untuk ditampung di rumahnya,” ujarnya.
“Pengakuan Irwansyah baru satu kali mereka menampung calon PMI ilegal. Terkait keuntungan dan segala urusan lainnya diurus oleh istrinya yang masih DPO,” tambahnya.
Keempat laki-laki calon PMI ilegal tersebut diketahui berasal dari Lombok Timur, NTB. Satu dari tiga PMI ilegal tersebut sudah diberangkatkan oleh kedua tersangka.
“Satu korban sudah diberangkatkan oleh kedua pelaku. Untuk tiga orang PMI ilegal masih menunggu koordinasi perekrut di Malaysia,” ujarnya.
Dari penggerebekan itu selain mengamankan pelaku dan korban, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa satu mobil merek daihatsu Sigra warna yang digunakan antar jemput PMI ilegal, handphone dan satu kartu SIM. Atas perbuatan suami istri tersebut mereka terancam 10 tahun penjara.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 81 junto pasal 69 junto pasal 86 huruf c, juncto pasal 72 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” sebutnya.